A.
SYARAT DAN KETENTUAN PENGAKTIFAN SISTEM PAYMENT GATEWAY MIDTRANS
Syarat dan Ketentuan
Pengaktifan Sistem Payment Gateway Midtrans sebagaimana dijabarkan
dibawah ini merupakan perjanjian antara pengguna layanan Payment Gateway
(“Merchant”) dengan PT Midtrans (“Payment Gateway”) sebagai
pemilik dan pengelola Layanan Payment Gateway dengan
ketentuan-ketentuan sebagaimana tertera di bawah ini yang dituangkan dalam
bentuk Kontrak Elektronik (“Perjanjian Layanan Payment
Gateway”).
Merchant wajib membaca, memahami, menerima dan
menyetujui semua persyaratan dan ketentuan di bawah ini sebelum menggunakan
Layanan Payment Gateway. Dengan menggunakan Layanan Payment Gateway,
maka Merchant dianggap telah menyetujui ketentuan di bawah ini dan
karenanya sepakat untuk memenuhi dan mentaati seluruh ketentuan yang
tercantum di bawah ini berdasarkan itikad baik.
Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini juga mencakup Perjanjian Layanan Iris, sebagaimana diatur
pada Bagian C, yang mana merupakan tambahan syarat dan ketentuan yang hanya
akan berlaku dan mengikat Merchant dalam hal Merchant mengaktivasi
dan menggunakan Layanan Iris.
Data dan informasi
yang Merchant sampaikan kepada Payment Gateway merupakan satu
kesatuan dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini. Dalam hal Merchant tidak dapat menerima dan menyetujui ketentuan
di bawah ini, maka Merchant dipersilahkan untuk meninggalkan situs
ini.
Pasal 1: Definisi
1. Aggregator
adalah layanan dimana Payment
Gateway berperan untuk: (i) melakukan akuisisi Merchant dengan
melakukan kerja sama secara langsung; (ii) sebagai penyedia Sistem Pembayaran
Internet agar Merchant dapat menerima pembayaran dari metode
pembayaran yang dipilih serta; (iii) melakukan pencairan dana kepada Merchant
langsung sebagaimana diatur pada Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini.
2. Bank adalah badan hukum yang bergerak di bidang
perbankan dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yang dalam hal ini
memiliki fungsi sebagai penyedia metode pembayaran.
3. Biaya
adalah biaya yang
dikenakan oleh Payment Gateway kepada Merchant untuk setiap
Layanan atau Produk yang disediakan oleh Payment Gateway kepada Merchant,
namun tidak terbatas pada Biaya transaksi sebagaimana disebutkan pada
Pasal 6, biaya promo, ataupun biaya lainnya yang disepakati untuk dibayarkan
kepada Payment Gateway.
4. Chargeback adalah tuntutan dari Bank penerbit Kartu Kredit kepada Merchant
atas kerugian Pelanggan berdasarkan transaksi penipuan (Fraud)
atau sengketa.
5. CORE
API adalah produk integrasi untuk situs Merchant,
dimana integrasinya dilakukan secara direct API call yang tampilannya
dapat dikustomisasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Merchant.
6. Fasilitator
adalah layanan dimana Merchant
menerima metode pembayaran dengan (i) melakukan kerja sama secara langsung
dengan Bank/Service Provider dan (ii) pencairan dana transaksi
dilakukan langsung oleh Bank/Service Provider kepada Merchant.
7. Formulir
Merchant adalah formulir
pendaftaran Layanan Payment Gateway dan/atau formulir-formulir lainnya
yang telah ditentukan formatnya oleh Payment Gateway, baik yang
berbentuk fisik maupun elektronik, yang berisi mengenai keterangan data dan
informasi atas Merchant, perubahan atas data Merchant, yang
disampaikan kepada Payment Gateway dari waktu ke waktu dan merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini, jika disetujui oleh Payment Gateway.
8. GoPay
adalah alat pembayaran
non-tunai berupa uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran Transaksi Internet pada situs Merchant yang terdaftar pada Payment
Gateway sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini.
9.
Hari
Kerja adalah hari selain
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, di mana bank-bank di Indonesia buka
dan melaksanakan kegiatan operasionalnya.
10. Kebijakan
Privasi adalah kebijakan
privasi atas penggunaan Layanan Payment Gateway yang dapat diakses
pada https://midtrans.com/privacy-policy,
sebagaimana diterapkan serta dapat diubah atau ditambahkan dari waktu ke
waktu oleh Payment Gateway, yang merupakan bagian dan satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
11.
Layanan
atau Produk adalah layanan dan
produk yang telah dipilih Merchant dalam Formulir Merchant.
12. Layanan
Payment Gateway adalah
layanan penyediaan Sistem Pembayaran Internet kepada Merchant untuk
memproses data Transaksi Internet yang dilakukan Pelanggan pada situs Merchant
yang terdaftar pada Formulir Merchant, yang kemudian data tersebut
diteruskan kepada Bank/Service Provider untuk diotorisasi menentukan
transaksi dapat dinyatakan berhasil atau tidak.
13.
Kartu
Debit adalah alat
pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atas suatu transaksi, di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi
seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank
yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
14.
Kartu
Kredit adalah alat
pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan
pembayaran atas suatu transaksi, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu
dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang
kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati baik
dengan pelunasan secara sekaligus ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
15. Kontrak Elektronik adalah perjanjian antara Merchant dan Payment Gateway yang
dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan
Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik, beserta perubahan dan/atau peraturan terkait lainnya yang
diterbitkan dari waktu ke waktu.
16.
Payment
Link adalah sebuah
laman pembayaran yang disediakan dan terhubung dengan Sistem Pembayaran
Internet yang dapat dibuat oleh Merchant melalui Merchant
Administration Portal (MAP) atau melalui platform lain yang terhubung dan
diperbolehkan oleh Payment Gateway, untuk memproses pembayaran
Pelanggan.
17.
Pelanggan adalah pelaku Transaksi Internet di Merchant,
melalui Sistem Pembayaran Internet.
18.
Prinsipal
adalah VISA,
Mastercard, JCB, dan AMEX.
19.
Prosedur
Operasi Standar (SOP) adalah
prosedur standar operasional penggunaan Layanan Payment Gateway
sebagaimana ditetapkan dan disampaikan oleh Payment Gateway dalam
Bagian B Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
20. Quick
Response Code Indonesia Standard (selanjutnya disebut “QRIS”),
adalah pelaksanaan standarisasi Quick Response Code (“QR Code”)
dalam mekanisme pembayaran uang elektronik yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi pembayaran uang elektronik di
Indonesia melalui QR Code, sebagaimana diatur dalam Peraturan Anggota Dewan
Gubernur No. 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick
Response Code untuk Pembayaran beserta perubahan dan/atau peraturan
terkait lainnya yang diterbitkan dari waktu ke waktu.
21.
Refund adalah pengembalian dana Transaksi Internet
kepada Pelanggan karena pembatalan atas Transaksi Internet tersebut.
22. Settlement
adalah proses
penyelesaian akhir oleh Bank/Service Provider dalam jangka waktu
tertentu dari dana Transaksi Internet.
23. Sistem
Pembayaran Internet adalah sistem
pembayaran yang dimiliki dan dikelola oleh Payment Gateway, yang dalam
hal ini menghubungkan jenis-jenis metode pembayaran yang dimiliki oleh Bank/Service
Provider, dengan situs atau website Merchant, sesuai dengan metode
pembayaran yang dipilih oleh Merchant sebagaimana tercantum dalam
Formulir Merchant.
24.
Service
Provider adalah penyedia
metode pembayaran selain Bank, yang memiliki kerja sama dan telah terhubung
dengan Payment Gateway.
25. SNAP
& VT-Web adalah produk
integrasi untuk halaman pembayaran situs Merchant, dimana Pelanggan
akan secara otomatis diarahkan ke halaman pembayaran berbasis template tersebut
saat melakukan pembayaran Transaksi Internet.
26. Transaksi
Internet adalah transaksi
melalui media elektronik menggunakan metode pembayaran yang dilakukan oleh Pelanggan di situs Merchant, dan diproses oleh Sistem Pembayaran
Internet.
27.
Transaksi
Kartu adalah Transaksi
Internet yang dilakukan oleh Pelanggan dengan menggunakan Kartu Kredit maupun
Kartu Debit.
28.
3d-Secure adalah layanan Prinsipal berupa bentuk pembuktian keaslian
identitas (authentication) Pelanggan akan Transaksi Kartu yang
dilakukan oleh Pelanggan tersebut.
Pasal 2: Layanan
dan/atau Produk yang disediakan
Layanan Payment
Gateway yang disediakan oleh Payment Gateway kepada Merchant
adalah sebagai berikut:
1.
Payment
Gateway
2.
IRIS – Aggregator*
*IRIS hanya dapat diaktifkan jika Merchant mengaktifkan
Payment Gateway dan diaktivasi secara langsung dengan menghubungi
iris@midtrans.com
Pasal 3: Proses
Pendaftaran dan Persyaratan Merchant
1.
Layanan Payment
Gateway hanya dapat diberikan oleh Merchant yang telah menyetujui
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
2.
Sebagai bagian dari
proses pendaftaran sebagai merchant, Merchant setuju untuk
memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh
Payment Gateway, Bank dan/atau Service Provider (sebagaimana
relevan), termasuk namun tidak terbatas dalam memenuhi dan melengkapi dokumen
sesuai sebagaimana yang diminta oleh Payment Gateway dari waktu ke
waktu.
3.
Proses pendaftaran Merchant
yang diterapkan oleh Payment Gateway dilakukan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku serta berdasarkan kebijakan dari Prinsipal melalui Bank
selaku acquirer.
4.
Merchant dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa
yang tidak dapat ditarik kembali kepada Payment Gateway atas
pengungkapan dan pemberian data dan/atau dokumen administrasi yang diberikan
oleh Merchant kepada Payment Gateway, dimana Payment Gateway
berhak untuk menggunakan dan/atau memberikan data dan/atau dokumen
administrasi Merchant kepada Bank dan/atau Service Provider
maupun kepada sub-kontraktornya untuk (a) uji kelayakan (due diligence)
terkait pendaftaran sebagai merchant; dan (b) pengecekan status Merchant
yang antara lain pengecekan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK),
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), daftar hitam yang ada di internal Payment
Gateway dan/atau afiliasinya, Bank Indonesia, Prinsipal, Bank, Service
Provider, maupun pada daftar hitam lainnya.
5.
Transaksi Internet
hanya dapat dilakukan melalui situs Merchant, dengan alamat URL/mobile
apps yang dicantumkan Merchant dalam Formulir Merchant.
6.
Merchant diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan
usaha maupun menjual barang atau jasa yang melanggar hukum/ peraturan
perundang-undangan/ ketertiban umum dan/atau yang secara spesifik dilarang
oleh Bank, Service Provider atau Prinsipal.
7.
Payment
Gateway dapat menolak proses
pendaftaran, tidak memberikan akses, menolak transaksi, menunda pencairan
dana, maupun mengakhiri Layanan Payment Gateway kepada Merchant
dengan alasan-alasan bahwa Merchant diketahui, dicurigai, atau
terindikasi sebagai berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
a.
terlibat tindakan
kriminal atau melanggar norma hukum, sosial, agama dan moral;
b.
terlibat dalam
kelompok atau organisasi terlarang;
c.
masuk ke dalam daftar
hitam Payment Gateway, Bank atau Service Provider;
d.
menolak untuk
dibukakan dan/atau menggunakan rekening BCA sebagai rekening untuk menerima
pencairan dana Transaksi Internet, khusus untuk penggunaan layanan Aggregator
BCA; dan/atau
e.
pertimbangan jelas
lain yang ditentukan oleh Payment Gateway, Bank, atau Service
Provider.
8.
Payment
Gateway berhak untuk tidak
memberikan akses, menolak transaksi, menunda pelaksanaan Settlement
maupun mengakhiri Layanan Payment Gateway kepada Merchant yang
menyediakan konten atau produk barang/jasa (termasuk pada aplikasi, situs
atau website Merchant) yang merupakan ataupun dicurigai
dan/atau sedang dalam proses hukum, namun tidak terbatas sebagai berikut:
a.
barang
ilegal ataupun yang mengandung materi ilegal termasuk namun tidak terbatas
pada aktivitas pengunduhan ilegal;
b.
terdiri
dari barang dan/atau jasa yang melanggar kekayaan intelektual atau hak
kepemilikan lainnya dari pihak ketiga atau barang dan/atau jasa lainnya;
c.
memfasilitasi
kegiatan yang ilegal, melanggar hukum, atau tindakan pidana lainnya;
d.
mencantumkan
kalimat penjelasan yang ambigu dan/atau tidak jelas, informasi menyesatkan
serta konten dan informasi yang melanggar hukum dan peraturan yang berlaku;
e.
berpotensi
menimbulkan konflik yang berkaitan dengan etnis, agama, ras dan kelompok;
f.
mengandung
pornografi atau hal yang melanggar norma-norma etika;
g.
berisi
materi perjudian;
h.
mengandung
penghinaan, pemerasan, dan/atau konten pemfitnahan; dan/atau
i.
mengandung
unsur pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
9.
Merchant wajib memberikan pemberitahuan tertulis
kepada Payment Gateway apabila Merchant merubah jenis usaha
dan/atau jenis barang atau jasa yang ditawarkan melalui situs Merchant,
serta dalam hal terjadi perubahan dalam susunan kepemilikan, Direksi atau
penanggung jawab Merchant, maupun perubahan data-data lainnya
(termasuk namun tidak terbatas pada NPWP), selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja setelah terjadinya perubahan. Dalam hal Merchant tidak memenuhi
kewajibannya berdasarkan Pasal ini, maka seluruh akibat yang muncul menjadi
tanggung jawab Merchant sepenuhnya.
Pasal 4: Hak Dan Kewajiban Payment Gateway
1.
Hak Payment Gateway,
selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini adalah:
a.
menerima pembayaran
Biaya sesuai Pasal 6 Perjanjian Layanan Payment Gateway ini;
b.
membatasi, memblokir,
memperlambat, menghapus dan/atau mengakhiri layanan Sistem Pembayaran
Internet dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan apabila Merchant
dinilai telah melakukan pelanggaran baik berdasarkan Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini maupun hukum lainnya yang berlaku;
c.
berhak untuk
menggunakan nama, logo, lambang, simbol merek dagang/ jasa milik merchant untuk
tujuan promosi atau publikasi terkait dengan pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini, tanpa mengalihkan Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung
didalamnya;
d.
untuk layanan
Aggregator, Payment Gateway akan melakukan pemotongan untuk Biaya
sesuai Pasal 6 Perjanjian Layanan Payment Gateway ini yang akan
dipotong secara langsung dari dana Transaksi Internet sebelum dilakukan
pencairan dana ke rekening Merchant;
e.
berhak untuk meminta
dokumen legalitas tambahan, surat pernyataan, dan/atau dokumen pendukung
lainnya kepada Merchant, apabila diperlukan, dari waktu ke waktu; dan
f.
melakukan segala
tindakan lainnya yang diperlukan untuk kepentingan kepatuhan terhadap
peraturan atau standar yang diterapkan oleh Bank dan/atau Service Provider.
2. Kewajiban Payment
Gateway, selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam
pasal-pasal lain Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah:
a.
mengelola dan merawat
Sistem Pembayaran Internet agar tetap beroperasi dengan lancar;
b.
menyediakan
rekonsiliasi data Transaksi Internet untuk Merchant;
c.
memberikan informasi
kepada Merchant akan status Transaksi Internet;
d.
memberikan dukungan
teknis atau operasional atas Sistem Pembayaran Internet kepada Merchant
apabila diperlukan;
e.
menjalankan kuasa yang
diberikan oleh Merchant sesuai dengan yang diperuntukkan dalam Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini;
f.
menjalankan Prosedur
Operasi Standar (SOP) untuk kebutuhan operasional layanan Sistem Pembayaran
Internet antara Merchant dan Payment Gateway; dan
g.
untuk layanan
Aggregator, Payment Gateway meneruskan pembayaran Transaksi Internet yang
sudah dilakukan Settlement dari Bank dan/atau Service Provider kepada Merchant
sesuai dengan ketentuan pada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Merchant
1.
Hak Merchant,
selain hak-hak yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini adalah:
a.
mendapatkan dukungan
teknis maupun operasional atas Sistem Pembayaran Internet dari Payment
Gateway;
b.
memasang logo Payment
Gateway pada halaman pembayaran untuk menunjukan bahwa Merchant menggunakan
Sistem Pembayaran Internet milik Payment Gateway, tanpa mengalihkan
Hak Kekayaan Intelektual yang terkandung didalamnya;
c.
menerima informasi
status Transaksi Internet; dan
d.
menerima edukasi
mengenai layanan Sistem Pembayaran Internet.
2.
Kewajiban Merchant,
selain kewajiban-kewajiban yang telah dinyatakan dalam pasal-pasal lain
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah:
a.
memberikan keterangan
atas barang atau produk secara benar dan sesuai dengan keadaan barang dan
produk tersebut;
b.
melakukan pembayaran
kepada Payment Gateway atas Biaya;
c.
menampilkan ketentuan
bertransaksi sebagai panduan bagi Pelanggan;
d.
mengirimkan barang atau
produk yang telah dipesan oleh Pelanggan setelah menerima notifikasi
transaksi berhasil atau melihat status verifikasi melalui Sistem Pembayaran
Internet;
e.
memastikan bahwa
setiap data atau informasi atas Pelanggan dan Transaksi Internet yang
diperoleh Merchant saat terjadinya Transaksi Internet hanya digunakan
untuk keperluan penyelesaian Transaksi Internet berdasarkan Perjanjian ini
dan tidak disimpan maupun dipergunakan untuk tujuan lain;
f.
menyimpan bukti
Transaksi Internet selama sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan
setelah tanggal terjadinya Transaksi Internet;
g.
memiliki kebijakan
pengembalian dana (chargeback) Transaksi Internet atau Refund
yang dilakukan secara manual tanpa melibatkan Payment Gateway;
h.
mematuhi ketentuan dan
persyaratan dari masing-masing metode pembayaran yang telah ditetapkan oleh
Bank dan Service Provider;
i.
menggunakan sistem
pendeteksian penipuan (fraud) untuk setiap Transaksi Kartu pada situs Merchant;
j.
menggunakan sarana
sistem pendeteksian fraud milik Prinsipal atau yang lebih dikenal
sebagai 3d-Secure, kecuali diberikan pengecualian oleh Bank dan
menggunakan layanan Fasilitator;
k.
memberikan dokumen
legalitas tambahan, surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung lainnya
sebagaimana diminta oleh Payment Gateway dari waktu ke waktu; dan
l.
memastikan setiap
karyawan dan/atau perwakilannya mematuhi Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini.
Pasal 6: Biaya
Transaksi Dan Pembayaran Tagihan
1.
Merchant wajib membayar Biaya kepada Payment
Gateway untuk setiap Transaksi Internet yang berhasil melalui Sistem
Pembayaran Internet Payment Gateway.
2.
Merchant akan dikenakan Biaya sebagai berikut:
Jenis
|
Metode Pembayaran
|
Model Bisnis
|
Biaya / transaksi
(termasuk PPN)
|
Bank
|
Bank Negara Indonesia (BNI)
|
□ Transaksi Kartu
|
Aggregator
|
2,9% + Rp 2.200
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
□ Virtual Account
|
Aggregator
|
Rp 4.400
|
□ Virtual Account
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200-
|
Bank CIMB Niaga
|
□ Transaksi Kartu
|
Aggregator
|
2,9% + Rp 2.200-
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
□ Internet Banking
|
Aggregator
|
Rp 5.000
|
□ Internet Banking
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200
|
Bank Mandiri
|
□ Transaksi Kartu
|
Aggregator
|
2,9% + Rp 2.200-
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
□ Bill Payment
|
Aggregator
|
Rp 4.400
|
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
|
□ Transaksi Kartu
|
Aggregator
|
2,9% + Rp 2.200-
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
□ Internet Banking – e-pay BRI
|
Fasilitator
|
Rp 5.000
|
□ Virtual Account
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200-
|
□ Virtual Account
|
Aggregator
|
Rp 4.400-
|
Bank Central Asia (BCA)
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
□ Internet Banking – BCA Klikpay
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200-
|
□ Internet Banking – KlikBCA
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200-
|
□ Virtual Account
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200-
|
□ Virtual Account*
|
Aggregator
|
Rp 4.400-
|
Bank Permata
|
□ Virtual Account
|
Aggregator
|
Rp 4.400-
|
□ Virtual Account
|
Fasilitator
|
Biaya bank + Rp
2.200-
|
Maybank
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
Bank Danamon
|
□ Internet Banking – DOB
|
Aggregator
|
Rp 5.000
|
Bank Mega
|
□ Transaksi Kartu
|
Aggregator
|
2,9% + Rp 2.200-
|
□ Transaksi Kartu
|
Fasilitator
|
MDR + Rp 2.200
|
Service Provider
|
Indomaret
|
□ Over the Counter – Indomaret
|
Aggregator
|
Biaya Indomaret + Rp
1.000
|
Alfamart
|
□ Over the Counter – Alfamart
|
Aggregator
|
Rp 5.500
|
GoPay
|
□ E-Money – GoPay
|
Aggregator
|
2,0%
|
ShopeePay
|
□ E-Money – ShopeePay
|
Aggregator
|
1,5%
|
Akulaku
|
□ Customer Financing – Akulaku
|
Aggregator
|
2%
|
QRIS
|
□ E-Money – QRIS
|
Aggregator
|
Sesuai dengan tabel
biaya QRIS dibawah**
|
*Apabila menggunakan
layanan Aggregator BCA, maka:
i.Merchant setuju bahwa seluruh dana Transaksi Internet, termasuk dana
Transaksi Internet dari layanan Aggregator lainnya, akan dicairkan oleh Payment
Gateway ke rekening bank Merchant di BCA, sebagaimana tercatat
dalam database Payment Gateway.
ii.Merchant menjamin bahwa Merchant bukan
merupakan nasabah yang telah menggunakan metode pembayaran maupun mendapatkan
layanan dan/atau fasilitas pembayaran yang sama secara langsung
dari BCA.
**Apabila metode
pembayaran E-Money GoPay berubah menjadi E-Wallet, maka Merchant
setuju untuk menerima pembayaran yang diproses melalui metode pembayaran
tersebut serta atas Biaya Transaksi yang berlaku sebagaimana diatur dari
waktu ke waktu oleh Service Provider.
**Biaya per transaksi
untuk penggunaan metode pembayaran E-Money QRIS adalah sebagai berikut:
Jenis Merchant
|
Kategori Merchant
|
Biaya
|
Reguler
|
□ Umum
|
0,7%
|
Khusus
|
□ Pendidikan
|
0,6%
|
□ Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU)
|
0,4%
|
□ Government to
People (G2P) (antara lain
pajak, passport, dan donasi sosial)
|
0%
|
3.
Biaya sebagaimana
dijabarkan di atas belum termasuk biaya administrasi Bank dan pajak
yang berlaku.
4.
Payment
Gateway berhak untuk melakukan
pemotongan Biaya ataupun biaya lainnya dari dana Transaksi Internet Merchant
yang ditampung oleh Payment Gateway, sesuai dengan ketentuan
pencairan dana sebagaimana diatur dalam Prosedur Operasi Standar (SOP).
5.
Dalam hal Merchant
mendaftarkan nomor rekening bank atas nama pihak selain Merchant, maka
dengan ini Merchant menyatakan dan menjamin bahwa:
a.
rincian data,
informasi dan/atau keterangan tersebut adalah benar milik Merchant;
b.
Rekening bank tersebut
akan dianggap sebagai rekening yang ditentukan oleh Merchant untuk
penerimaan pencairan dana Transaksi Internet dan oleh karena itu akan
didaftarkan dan dicatatkan dalam database Payment Gateway; dan
c.
Payment
Gateway berhak untuk
melakukan pencairan dana Transaksi Internet ke seluruh rekening bank tersebut
sebagaimana terdaftar dan tercatat dalam database Payment Gateway
sesuai dengan instruksi tertulis dari Merchant dalam Formulir Merchant.
6.
Kuasa pendebetan
Transaksi Internet
a.
Merchant
dengan ini memberikan
kuasa kepada Payment Gateway dengan hak substitusi untuk memotong
pembayaran dari dana Transaksi Internet kepada Merchant dan/atau
mendebit Merchant untuk pengembalian pembayaran atau koreksi dari
Transaksi Internet yang bermasalah atau hasil rekapitulasi yang berbeda
antara Bank atau Service Provider terhadap laporan hasil Transaksi
Internet yang berhasil, sebagaimana penjelasan Transaksi Internet bermasalah
pada Perjanjian Layanan Payment Gateway ini atau disepakati Para Pihak
kemudian, dari dana Transaksi Internet Merchant yang ditampung
oleh Payment Gateway yang dijelaskan pada Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini.
b.
Kuasa
yang diberikan oleh Merchant sebagaimana yang dimaksud di atas tidak akan
berakhir oleh sebab apapun termasuk karena alasan-alasan sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
selama Merchant masih mempunyai kewajiban terhadap Payment Gateway.
Pasal 7: Penghentian
Layanan Sistem Pembayaran Internet
1.
Payment
Gateway dapat setiap saat
menghentikan atau mematikan secara sementara atau sepenuhnya sebagian atau
seluruh Layanan dan/atau Sistem Pembayaran Internet dengan atau tanpa
pemberitahuan kepada Merchant.
2.
Penghentian
sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di atas dapat disebabkan oleh alasan-alasan
sebagai berikut:
a.
inspeksi, perbaikan,
pemeliharaan atau peningkatan sistem;
b.
adanya alasan tertentu
berupa melindungi hak-hak dan/atau kepentingan Para Pihak;
c.
pihak yang mewakili Merchant
dalam menandatangani Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah
pihak yang tidak sah dan/atau tidak berwenang untuk mewakili Merchant
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 ayat (2) Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini;
d.
kegiatan usaha yang
dijalankan dan/atau produk yang dijual oleh Merchant, baik sebagian
atau seluruhnya, adalah kegiatan dan/atau produk yang ilegal dan/atau
melanggar hukum menurut penilaian Payment Gateway;
e.
adanya keputusan
pemerintah, lembaga pengatur dan/atau pengawas jasa sistem pembayaran
dan/atau otoritas berwenang lainnya yang berwenang yang mengharuskan adanya
penghentian sebagian atau keseluruhan Layanan dan/atau Sistem Pembayaran
Internet; atau
f.
alasan jelas lain yang
ditentukan oleh Payment Gateway, Bank, atau Service Provider.
3.
Apabila terdapat
gangguan tiba-tiba terhadap Layanan dan/atau Sistem Pembayaran Internet
akibat kegagalan sistem, jaringan, koneksi internet atau alasan lainnya, Payment
Gateway akan memberitahu Merchant secara tertulis mengenai gangguan ini,
serta informasi lanjutan apabila gangguan tersebut telah selesai.
4.
Dalam hal
kondisi-kondisi berikut ini:
a.
Dilakukan penghentian
layanan Sistem Pembayaran Internet yang disebabkan karena alasan jelas lain
yang ditentukan oleh Bank dan/atau Service Provider; atau
b.
Merchant
memiliki fitur uang
elektronik dan/atau dompet elektronik pada URL/ mobile apps Merchant
yang didaftarkan pada Payment Gateway dan fitur uang elektronik
dan/atau dompet elektronik tersebut membutuhkan perizinan dari pihak yang
berwenang dan/atau institusi pemerintah terkait, termasuk dari Bank
Indonesia, akan tetapi Merchant tidak memiliki perizinan yang
dibutuhkan tersebut,
maka Payment
Gateway berhak untuk melakukan penghentian Layanan dan/atau Sistem
Pembayaran Internet kepada Merchant sampai dengan waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 8: Keamanan Dan
Perlindungan Informasi
1.
Kecuali diatur lain
secara tegas dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, setiap
pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan dan pembagian data dan/atau
informasi pribadi dan sensitif Merchant (“Data Merchant”),
termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan,
nomor telepon seluler, nomor fax, alamat surat elektronik, nomor rekening dan
rincian kartu kredit, gender, identitas (termasuk KTP, SIM, atau
paspor) atau identitas lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang
diberikan oleh Merchant, akan tunduk pada Kebijakan
Privasi.
2.
Payment Gateway
dapat menggunakan Data Merchant untuk tujuan sebagai berikut:
a.
untuk kepentingan
komunikasi dengan Merchant dan mengirimkan informasi sehubungan dengan
Transaksi Internet;
b.
untuk pelaksanaan
validasi dan verifikasi data Merchant sebagai badan usaha resmi,
termasuk untuk proses know-your-customer (KYC) sebelum pendaftaran
sebagai merchant;
c.
untuk melakukan
administrasi, verifikasi, mengelola, atau menonaktifkan akun Merchant
untuk melakukan penyediaan Layanan;
d.
untuk menginformasikan
Merchant mengenai segala pembaruan pada Layanan Payment Gateway;
e.
untuk memberikan Merchant
laporan terkait produk/ jasa yang Merchant sediakan;
f.
untuk menanggapi
pertanyaan dan saran yang diterima oleh Payment Gateway dari Merchant
atau pihak terkait lainnya;
g.
untuk keperluan
pengembangan produk, customer service dan peningkatan mutu Layanan Payment
Gateway;
h.
khusus untuk data
rekening bank milik Merchant, hanya akan digunakan untuk kepentingan
pembayaran tagihan transaksi Merchant yang terjadi melalui Layanan;
i.
untuk melakukan
monitor jumlah dan pola Transaksi Internet;
j.
untuk kepentingan
pencegahan terjadinya penipuan (fraud prevention); dan
k.
untuk
mengirimkan komunikasi pemasaran, survei dan informasi secara langsung atau
terfokus, dan informasi tentang penawaran khusus mengenai Layanan Payment
Gateway.
3.
Tanpa membatasi Pasal
11 yang berlaku umum, sejauh dimungkinkan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, Merchant setuju untuk melepaskan Payment
Gateway dari klaim apapun yang timbul sehubungan dengan virus, kerusakan,
gangguan, atau bentuk lain dari gangguan sistem, termasuk akses tanpa
otorisasi oleh pihak ketiga yang tidak berwenang. Dalam hal ini, Payment
Gateway akan memberikan upaya terbaiknya untuk menjaga Sistem Pembayaran
Internet dan oleh karena itu Merchant wajib untuk memberitahukan Payment
Gateway sesegera mungkin apabila Merchant mengalami gangguan
sistem apapun sebagaimana disebutkan di atas sehingga Payment Gateway
dapat berusaha memperbaiki gangguan tersebut.
4.
Payment
Gateway memiliki sistem dan
jaringan yang menggunakan standar keamanan Payment Card Security Standard
(PCI-DSS) guna melindungi informasi yang bersifat sensitif, termasuk
namun tidak terbatas pada:
a.
informasi Transaksi
Internet (nomor kartu, user id Pelanggan, dan lain-lain);
b.
informasi Pelanggan
(data pribadi, alamat, dan lain-lain); dan
c.
informasi lainnya yang
dianggap sensitif oleh Para Pihak.
5.
Merchant menjamin bahwa Merchant tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.
melakukan upaya
pemecahan kode (reverse engineering) terhadap Sistem Pembayaran
Internet;
b.
melakukan hal-hal yang
mengakibatkan kerusakan terhadap Sistem Pembayaran Internet dengan sengaja;
atau
c.
melakukan hal-hal yang
bertujuan untuk mencuri data Transaksi Internet maupun Payment Gateway
dan/atau data pribadi milik Pelanggan.
6. Merchant
wajib menjamin
keamanan data informasi Pelanggan dan miliknya, termasuk namun tidak terbatas
seperti pengaktifan Secure Socket Layer (SSL) pada website-nya. Dalam hal Merchant
melanggar ketentuan ini, maka Payment Gateway berhak untuk menonaktifkan
Sistem Pembayaran Internet hingga terpenuhinya kewajiban Merchant.
7.
Apabila Merchant akan
memproses, memindahkan dan menyimpan data Kartu Kredit Pelanggan, Merchant berkewajiban
memiliki sertifikat (PCI-DSS) dan segala resiko yang timbul menjadi tanggung
jawab penuh dari Merchant.
Pasal 9: Jangka Waktu dan Pengakhiran
Perjanjian Layanan Payment Gateway
1.
Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini berlaku dan mengikat Merchant selama 1 (satu) tahun
sejak tanggal diterima dan disetujuinya Perjanjian Layanan Payment Gateway
dan akan diperpanjang secara otomatis untuk 1 (satu) tahun berikutnya dan
seterusnya, sepanjang tidak ada pemberitahuan dari salah satu Pihak untuk
mengakhiri, sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal
berakhirnya Perjanjian Layanan Payment Gateway yang dimaksud.
2.
Masing-masing Pihak
berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a.
salah satu Pihak
melanggar salah satu ketentuan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini,
dan pelanggaran tersebut tidak dapat diperbaiki;
b.
salah satu Pihak
melanggar salah satu ketentuan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini,
dan pelanggaran tersebut dapat diperbaiki, namun Pihak yang melanggar tidak
mampu memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal terjadinya pelanggaran tersebut; atau
c.
salah satu Pihak
pailit, menghentikan layanan serta kegiatan operasionalnya dan izin usahanya
dicabut baik sebagian atau secara keseluruhan, memenuhi ketentuan Force
Majeure Pasal 14 Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dan oleh
karena itu tidak mampu melanjutkan kegiatan usahanya.
3.
Payment Gateway,
berdasarkan pertimbangan dan kebijakannya sendiri, berhak untuk secara
sepihak mengakhiri Perjanjian Layanan Payment Gateway ini (baik seluruhnya
maupun sebagian) untuk seketika dan secara langsung.
4.
Pengakhiran Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini tidak melepaskan Para Pihak dari kewajibannya
yang timbul sebelum dan/atau pada saat pengakhiran Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini. Para Pihak wajib menyelesaikan kewajiban dimaksud dalam jangka
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal efektif
berakhirnya Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
5.
Dalam pelaksanaan
pengakhiran Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Para Pihak sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai diperlukannya
putusan pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian.
Pasal 10: Pernyataan dan Jaminan
1.
Masing-masing Pihak
adalah, (i) jika orang perorangan: ia adalah orang perorangan yang berwenang
untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan tidak sedang dalam pengampuan; atau
(ii) jika badan usaha: ia adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
yang telah memiliki seluruh persetujuan, ijin serta pendaftaran yang
dipersyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku untuk melakukan usaha, serta
tidak sedang dicabut kewenangan bertindaknya menurut hukum yang berlaku untuk
menjalankan usahanya, termasuk namun tidak terbatas kepada pembuatan,
penandatanganan, atau persetujuan
serta pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan dokumen
lain yang terkait dengan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
2.
Masing-masing
penandatangan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah pihak yang
berwenang atau wakil yang sah dalam mengikatkan dirinya atau badan usahanya
(baik badan hukum maupun bukan badan hukum); dalam hal ternyata penandatangan
bukan pihak yang berwenang atau wakil yang sah, maka penandatangan
bertanggung jawab secara pribadi.
3.
Para Pihak menjamin
bahwa dokumen yang diberikan kepada pihak lainnya adalah merupakan dokumen
resmi, asli, sah, masih berlaku dan setiap informasi yang tercantum dalam
dokumen tersebut adalah benar, sesuai dengan keadaan sebenarnya dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bukan merupakan rekayasa maupun tipu
muslihat atau kebohongan serta sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.
4.
Dalam melaksanakan
Syarat dan Ketentuan ini, masing-masing Pihak tidak menawarkan, menjanjikan,
menyetujui atau mengesahkan setiap pembayaran atau pemberian, baik secara
langsung maupun tidak langsung, barang atau materi yang mempunyai nilai (termasuk
namun tidak terbatas pada hadiah, hiburan, makanan, diskon atau kredit
pribadi, atau manfaat lainnya yang tidak dibayarkan pada nilai pasar) yang
mempunyai tujuan atau efek penyuapan publik atau komersil dan tidak akan
mengambil tindakan yang akan membuat Para Pihak melanggar setiap ketentuan
dalam peraturan dan hukum anti-penyuapan dan korupsi yang berlaku di Negara
Republik Indonesia atau peraturan dan hukum yang melarang setiap tindakan
yang melanggar hukum untuk tujuan mendapatkan manfaat komersil bisnis.
5.
Dalam rangka Payment
Gateway memberikan Layanan kepada Merchant, maka Merchant
menjamin bahwa Merchant telah memiliki seluruh perizinan yang
diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku beserta
seluruh dokumen yang diwajibkan oleh Payment Gateway, baik saat
diterima, disetujuinya dan selama berlangsungnya Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini.
6.
Merchant
menjamin bahwa
penggunaan Layanan Sistem Pembayaran Internet yang disediakan oleh Payment
Gateway hanya digunakan untuk dan pada situs Merchant dengan
alamat URL/mobile app yang telah didaftarkan kepada dan tercatat dalam
sistem Payment Gateway.
7.
Payment Gateway menjamin bahwa Layanan dan
Produk yang disediakan akan bekerja sesuai dengan fungsi sebagaimana
dijelaskan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
8.
Merchant
menjamin bahwa seluruh
Transaksi Internet, selama menggunakan Layanan Sistem Pembayaran Internet
dari Payment Gateway, yang dilaksanakan pada situs Merchant
dengan alamat URL/mobile app yang didaftarkan dalam Payment Gateway
akan dan wajib menggunakan mata uang Rupiah.
9.
DENGAN MELANJUTKAN
AKSES ATAU PENGGUNAAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY INI, MERCHANT SETUJU
UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI SEMUA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TERKAIT DAN PERJANJIAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY INI, TERMASUK SEMUA
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHANNYA. SEGERA HENTIKAN AKSES ATAU PENGGUNAAN LAYANAN
PAYMENT GATEWAY JIKA MERCHANT TIDAK SETUJU DENGAN BAGIAN APAPUN
DARI PERJANJIAN LAYANAN PAYMENT GATEWAY INI.
Pasal 11: Batasan
Tanggung Jawab
1.
Jaminan Payment
Gateway dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway tidak berlaku
dalam hal terdapat penyalahgunaan Layanan atau Produk yang disediakan Payment
Gateway, modifikasi atau pemeliharaan yang tidak tepat yang dilakukan
oleh Merchant atau pihak ketiga, kegagalan atau kerusakan yang
disebabkan oleh produk yang bukan merupakan tanggung jawab Payment Gateway
dan segala hal yang diberikan oleh Merchant atau pihak ketiga atas
nama Merchant yang diintegrasikan dengan Layanan atau Produk Payment
Gateway, suatu arahan dan instruksi yang diikuti Payment Gateway
yang diberikan oleh Merchant atau pihak ketiga atas nama Merchant,
serta terjadi wanprestasi atau kesalahan yang bukan semata-mata karena
tindakan dari Payment Gateway.
2.
Payment
Gateway tidak menjamin
operasi Layanan atau Produk tidak akan terganggu, namun Payment Gateway
akan segera melakukan perbaikan sesuai standard service level Payment
Gateway agar Layanan atau Produk dapat segera berfungsi sesuai Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini.
3.
Kecuali diwajibkan
secara tegas oleh hukum dan/atau dinyatakan dalam Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini, dalam keadaan apapun, Payment Gateway tidak bertanggung
jawab atas kerugian tidak langsung, atau untuk ganti rugi/ kerusakan
konsekuensial apapun, hilangnya laba, bisnis dan pendapatan.
4.
Untuk layanan
Fasilitator, Payment Gateway hanya bertanggung jawab atas Layanan dan
Produk yang disediakan langsung kepada Merchant, sehubungan dengan
metode pembayaran akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bank atau Service
Provider.
5.
Merchant
bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran dari setiap data, informasi, keterangan dan/atau
dokumen lainnya yang diberikan oleh Merchant kepada Payment Gateway,
termasuk namun tidak terbatas pada data, informasi dan/atau keterangan yang
disampaikan oleh Merchant, termasuk data dan/atau informasi terkait
dengan rekening bank Merchant. Merchant dengan ini membebaskan Payment
Gateway dari segala klaim, gugatan dan/atau tuntutan hukum dalam bentuk
apapun dan dari pihak manapun (termasuk dari Merchant) sehubungan
dengan setiap data, informasi, keterangan dan/atau dokumen lainnya yang
disampaikan oleh Merchant kepada Payment Gateway. Merchant bersedia
untuk dikenakan sanksi sesuai dengan yang diterapkan oleh Payment Gateway
dan/atau peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam hal data, informasi,
keterangan dan/atau dokumen lainnya yang diberikan tersebut tidak benar.
6.
Merchant
dengan ini setuju
untuk mengganti kerugian dan membebaskan Payment Gateway, Direksi,
karyawan dan Afiliasinya dari setiap dan seluruh klaim, kewajiban atau
tuntutan kerugian terhadap, atau diancam untuk dibawa terhadap Payment
Gateway, oleh pihak manapun, sehubungan dengan: (a) tindakan penipuan,
kriminal atau tindakan tidak sah yang dilakukan Merchant atau
karyawannya; (b) setiap akses pihak ketiga yang tidak sah atau ilegal
terhadap informasi rahasia yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian
Merchant; (c) setiap tindakan kelalaian atau kesalahan oleh Merchant
atau karyawannya; (d) setiap pelanggaran atas ketentuan manajemen konten
yang disebabkan disebabkan oleh tindakan kelalaian dan/atau kesalahan dari Merchant
atau karyawannya; (e) setiap hal sehubungan dengan produk dan/atau
layanan yang disediakan Merchant kepada Pelanggan; dan (f) segala
akibat yang timbul dari kelalaian dan/atau kesalahan Merchant.
Pasal 12: Domisili Hukum dan Penyelesaian
Sengketa
1.
Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. Apabila terjadi
perselisihan atau perbedaan pendapat yang disebabkan atau yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini
(“Sengketa”), maka Para Pihak sepakat akan menyelesaikan secara
musyawarah untuk mufakat antara Para Pihak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak salah satu Pihak menyampaikan pemberitahuan mengenai
adanya Sengketa. Para Pihak akan menuangkan hasil kesepakatan antara Para
Pihak sehubungan dengan Sengketa tersebut dalam sebuah berita acara
penyelesaian sengketa yang ditandatangani oleh Para Pihak.
3. Apabila Sengketa tidak
dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak Sengketa diberitahukan oleh salah satu Pihak ke
Pihak lainnya, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan Sengketa di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang didirikan pada 30 November 1977
berdasarkan Keputusan Kamar Dagang Indonesia No. SKEP/152/DPH/1977, atau
badan lainnya yang disebut sebagai Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang
diputuskan oleh otoritas yang berwenang dalam keputusan yang final dan
mengikat sehubungan dengan validitas dan kedudukan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia yang saat itu berlaku, yang mana peraturan BANI dianggap dimasukkan
dengan referensi dalam Pasal ini.
4. Tempat kedudukan
arbitrase adalah di Jakarta, Indonesia, dan bahasa yang digunakan adalah
Bahasa Indonesia.
5. Arbitrase akan
dilakukan di hadapan 3 (tiga) arbiter yang akan ditunjuk sesuai dengan
Peraturan BANI. Putusan arbitrase yang diberikan adalah putusan akhir,
mengikat dan tidak dapat ditentang dan dapat digunakan sebagai dasar putusan
di Negara Republik Indonesia atau di negara lain.
Pasal 13: Kerahasiaan
1.
Para Pihak sepakat
bahwa pertukaran informasi yang muncul sehubungan dengan kerja sama Layanan Payment
Gateway ini dikategorikan sebagai rahasia dan untuk itu Para Pihak
sepakat untuk saling menjaga kerahasiaan informasi tersebut kecuali telah
mendapatkan izin tertulis dari salah satu pihak lainnya dan/atau informasi
tersebut telah berlaku dan diketahui secara umum atau telah disepakati dalam
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
2.
Merchant tidak akan melakukan konferensi umum/publik
terkait dengan kerja sama penggunaan Layanan Payment Gateway yang
tercantum dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, baik dalam
bentuk atau melalui media apapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Payment Gateway, termasuk terkait penggunaan metode pembayaran
dengan Bank dan/atau Service Provider. Dalam hal terdapat kegiatan
konferensi umum/publik yang dilakukan oleh Merchant, yang dilakukan
tanpa persetujuan tertulis dari Payment Gateway, maka Merchant
wajib mengganti rugi segala kerugian yang diderita oleh Payment Gateway
atas tindakan pelanggaran ini dan Payment Gateway berhak menghentikan
penyediaan Layanan Payment Gateway secara sepihak baik untuk sementara
atau secara permanen.
3.
Merchant
sepakat bahwa Payment
Gateway beserta afiliasinya berhak untuk mengolah dan menggunakan data Merchant
termasuk data Transaksi Internet (termasuk Pelanggan) untuk tujuan
meningkatkan layanan Payment Gateway kepada Merchant (termasuk
untuk fraud system dan fraud rules) maupun untuk peningkatan
layanan afiliasinya serta untuk dilakukan penawaran produk dan/atau layanan
afiliasi kepada Merchant.
4.
Selama Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini berlaku maupun setelah berakhirnya
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Para Pihak dan semua pihak
yang bekerja pada dan/atau untuk Para Pihak berikut afiliasinya wajib menjaga
kerahasiaan data dan/atau informasi dalam bentuk apapun mengenai Pelanggan
baik yang diperoleh dari pihak lainnya maupun dari Transaksi Internet melalui
Sistem Pembayaran Internet baik yang termasuk sebagai rahasia Bank dan/atau
Para Pihak, ataupun hal-hal yang wajib dan sepatutnya dirahasiakan kepada
siapapun.
Pasal 14: Force
Majeure
1.
Yang dimaksud dengan Force
Majeure adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar
kekuasaan atau kemampuan salah satu atau Para Pihak, yang mengakibatkan salah
satu atau Para Pihak tidak dapat melaksanakan hak-hak dan/atau
kewajiban-kewajiban sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini, termasuk namun tidak terbatas kepada
kebakaran, tidak berfungsinya tenaga listrik untuk jangka waktu lama,
putusnya koneksi internet, bencana alam, peperangan, aksi militer, huru-hara,
malapetaka, pemogokan, epidemi dan kebijaksanaan maupun peraturan Pemerintah
atau penguasa setempat yang secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan
pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
2. Dalam hal terjadi Force
Majeure, Pihak yang mengalami peristiwa yang dikategorikan sebagai Force
Majeure wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang hal
tersebut kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal terjadinya Force Majeure tersebut, karenanya Para Pihak dengan
ini menjadi tidak bertanggung jawab atas kelalaian atau keterlambatan
pelaksanaan seluruh atau sebagian Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini.
3. Segala permasalahan
yang timbul sebagai akibat dari terjadinya Force Majeure tersebut akan
diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak. Dalam hal Force Majeure
berlanjut terus-menerus sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender, maka
pihak yang tidak mengalami Force Majeure dapat mengakhiri kerja sama
Layanan Payment Gateway dan keterikatannya atas Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini.
Pasal 15:
Korespondensi
1.
Semua pemberitahuan
atau komunikasi lainnya antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan kerja
sama Layanan Payment Gateway ini, akan dilakukan secara tertulis dalam
Bahasa Indonesia dan akan dianggap dikirimkan secara sah apabila dialamatkan
kepada dan dikirimkan melalui surat tercatat, kurir, email, aplikasi
dan/atau web-dashboard dan/atau melalui sarana lain yang ditentukan
oleh Payment Gateway, sesuai dengan data yang tercatat dalam database Payment
Gateway.
2.
Dalam membuktikan
bahwa suatu pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah dikirimkan dari suatu
Pihak ke Pihak lain, Pihak pengirim cukup menunjukkan bahwa:
a.
dalam hal pengiriman
dilakukan melalui kurir, bahwa pemberitahuan atau komunikasi lainnya telah
dikirimkan dengan sah, dengan dibuktikan dengan adanya tanda terima dari
Pihak lainnya;
b.
dalam hal pengiriman
dilakukan melalui surat tercatat, Hari Kerja ke-5 (lima) setelah hari dimana
surat tercatat tersebut dikirimkan;
c.
dalam hal pengiriman
dilakukan melalui email, saat itu juga setelah email dikirimkan
(sebagaimana yang dicatat oleh perangkat yang dipakai oleh pengirim email),
kecuali pengirim menerima pesan otomatis bahwa email tidak terkirim;
d.
dalam hal pengiriman
dilakukan melalui aplikasi, ketika push notification dan/atau media
pemberitahuan lainnya di aplikasi telah dikeluarkan sebagaimana dibuktikan
melalui sistem Payment Gateway; atau
e.
dalam hal pengiriman
dilakukan melalui sarana selain yang dicantumkan dalam poin (a) – (d) Ayat
ini maka akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pemberitahuan.
3. Perubahan data di atas
atau alamat korespondensi hanya berlaku apabila diberitahukan oleh satu Pihak
kepada Pihak lainnya dengan cara tersebut di atas, dan berlaku bila dilakukan
dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut, dan sebelum hal
demikian dilakukan maka pengiriman kepada alamat yang terakhir diketahui oleh
Pihak yang mengirim dianggap sebagai alamat korespondensi yang sah.
4. Untuk kelancaran
pelaksanaan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, segala surat menyurat
atau korespondensi dilakukan ke alamat sebagai berikut:
PT Midtrans
Pasaraya Blok M,
Gedung B, Lantai 4,
Jl. Iskandarsyah II
No. 2
Jakarta, 12160
Up : Tim Bisnis (business@midtrans.com)
Call Center
+62.804.140.1099
Senin – Jumat, pukul 09.00 – 18.00 WIB
Pasal 16: Ketentuan
Lainnya
1.
Khusus untuk
penggunaan layanan Aggregator ShopeePay, Merchant dengan ini memahami
dan menyetujui untuk tunduk dan terikat dengan seluruh Syarat dan Ketentuan
Penggunaan ShopeePay (“S&K ShopeePay”) yang dapat diakses di: http://www.airpay.co.id/assets/files/id/merchant_tos.htm,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
ketentuan dalam S&K
ShopeePay bersifat menambah dan tidak berlaku untuk layanan pembayaran selain
ShopeePay;
b.
ketentuan dalam
S&K ShopeePay mengatur hubungan hukum antara Payment Gateway dan Merchant;
c.
ketentuan terkait
dengan pengalihan, ganti rugi, penyelesaian sengketa, lisensi, pemberitahuan,
pengajuan klaim terhadap Hak Kekayaan Intelektual, pembatasan tanggung jawab
dan kebijakan privasi yang tercantum dalam S&K ShopeePay dinyatakan tidak
berlaku dan ketentuan yang berlaku adalah mengacu pada Perjanjian dengan Payment
Gateway;
d.
ketentuan terkait Akun
sebagaimana dinyatakan dalam S&K ShopeePay adalah Merchant
Administration Portal (MAP) atau melalui platform lain yang terhubung dan
diperbolehkan oleh Payment Gateway;
e.
ketentuan dalam
S&K ShopeePay adalah sebagaimana diberlakukan dan dapat diubah oleh Payment
Gateway dan Service Provider dari waktu ke waktu dan merupakan
ketentuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian; dan
f.
segala ketentuan
mengenai jangka waktu dan periode yang tercantum dalam S&K ShopeePay akan
tidak berlaku dan oleh karena itu akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian dan/atau kebijakan dari sisi Payment Gateway.
2.
Segala lampiran,
perubahan (amandemen), penambahan (addendum), surat komunikasi, serta
dokumen-dokumen lainnya yang dibuat berdasarkan atau sehubungan dengan
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, merupakan bagian integral dari
dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini. Dengan menyetujui Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini, Merchant juga menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan tambahan
dan/atau perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Apabila tidak diatur secara
khusus dalam masing-masing syarat dan ketentuan penggunaan tambahan dan/atau
perubahan, syarat dan ketentuan penggunaan tambahan dan/atau perubahan akan
berlaku dalam hal terdapat konflik atau perbedaan dengan Perjanjian Layanan Payment
Gateway.
3.
Perubahan Perjanjian
Layanan Payment Gateway dapat dilakukan sebagai berikut:
a.
Dengan tunduk kepada
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, Payment Gateway dapat
sewaktu-waktu mengubah, melengkapi, mengganti dan/atau menambah ketentuan
yang terdapat dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau
Prosedur Operasi Standar (SOP) atas kebijakannya sendiri dan akan memberikan
informasi kepada Merchant terhadap setiap perubahan (amandemen) atau
penambahan (addendum) dengan mengikuti ketentuan dalam pasal terkait
Korespondensi dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini atau dengan addendum
yang disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak, dan segala perubahan
(amandemen) atau penambahan (addendum) atas Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini dan/atau Prosedur Operasi Standar (SOP) akan berlaku ketika Payment
Gateway mengumumkan atau memberitahukan perubahan (amandemen) atau
penambahan (addendum) tersebut. Merchant mengakui dan
menyetujui bahwa Merchant bertanggung jawab untuk meninjau secara
berkala segala ketentuan dalam Perjanjian Layanan Payment Gateway ini
dan/atau Prosedur Operasi Standar (SOP) yang berlaku baginya. Setiap
perubahan atas Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau
Prosedur Operasi Standar (SOP) akan mengikat Merchant, dan
keberlanjutan penggunaan dari Layanan Payment Gateway oleh Merchant
akan dianggap sebagai persetujuan atas perubahan (amandemen) atau penambahan
(addendum) tersebut; dan
b.
Dalam hal terjadi
inkonsistensi ataupun perbedaan antara ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dengan hukum yang berlaku, atau
jika terdapat ketentuan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini
yang tidak dapat dilaksanakan, tidak sah, atau tidak sesuai dengan peraturan-perundang-undangan
yang berlaku atau karena adanya peraturan terbaru yang berlaku bagi Para
Pihak, ketentuan tersebut tidak dapat mempengaruhi validitas atau
keberlakukan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, dan Para
Pihak sepakat bahwa ketentuan yang bertentangan tersebut akan dianggap tidak
berlaku sehingga ketentuan yang berlaku adalah sesuai dengan
peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Jika diperlukan, Para Pihak akan
bernegosiasi dengan itikad baik untuk mengubah atau menyesuaikan ketentuan
tersebut yang harus disepakati oleh Para Pihak.
4.
Dalam hal pemerintah,
lembaga pengatur dan/atau pengawas jasa sistem pembayaran dan/atau otoritas
berwenang lainnya ("Regulator") menerbitkan peraturan, surat
edaran, standarisasi dan/atau perintah dalam bentuk apapun ("Regulasi")
terkait dengan jasa sistem pembayaran yang berdampak pada kerja sama Layanan Payment
Gateway dan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dan/atau
pelaksanaannya, Para Pihak dengan ini setuju untuk melakukan perubahan terhadap
ketentuan Perjanjian Layanan Payment Gateway yang terdampak, termasuk
namun tidak terbatas pada ketentuan operasional (seperti settlement,
laporan, rekonsiliasi, koreksi dan klaim) dan/atau komersial (seperti biaya
layanan), agar patuh terhadap Regulasi, perubahan mana dilakukan dengan
penyampaian pemberitahuan oleh Payment Gateway kepada Merchant
melalui kanal komunikasi yang ditentukan oleh Payment Gateway. Lebih
lanjut, Merchant setuju bahwa Merchant dapat memberikan
dan/atau menyampaikan setiap data dan/atau informasi terkait Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini dan pelaksanaannya, termasuk namun tidak
terbatas pada data personal Merchant, kepada Regulator, pihak yang
ditunjuk Regulator dalam Regulasi dan/atau pihak ketiga lainnya untuk
kepentingan kepatuhan terhadap Regulasi.
5.
Dalam hal terjadi
kegagalan, penundaan atau keterlambatan oleh salah satu Pihak dalam
melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban dari Pihak lainnya
berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini, maka kegagalan, penundaan
atau keterlambatan tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh pihak tersebut
untuk dikemudian hari melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban
pihak lainnya berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini.
6.
Pengalihan dalam
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini hanya dapat dilakukan dengan
cara-cara berikut ini:
a.
Payment
Gateway berhak mengalihkan
haknya (baik sebagian dan/atau seluruhnya) berdasarkan Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini kepada afiliasinya ataupun pihak ketiga manapun (termasuk
namun tidak terbatas pada pihak penyedia pembiayaan dan/atau modal termasuk
dengan cara memberikan jaminan dan pelaksanaan daripadanya) tanpa persetujuan
tertulis dari Merchant dengan ketentuan Payment Gateway akan mengirimkan
pemberitahuan pengalihan haknya secara tertulis kepada Merchant.
Segala pengalihan hak yang dilakukan oleh Payment Gateway akan
mengikat dan berlaku kepada Merchant. Seluruh pemberitahuan dalam
pasal ini dilakukan sesuai dengan Pasal terkait Korespondensi dari Perjanjian
Layanan Payment Gateway ini.
b.
Dalam hal Payment
Gateway bermaksud untuk mengalihkan kewajibannya (baik sebagian dan/atau
seluruhnya) kepada pihak ketiga selain afiliasinya, Payment Gateway
akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Merchant
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif
pengalihan tersebut dan jika pengalihan tersebut dilakukan kepada salah satu
afiliasinya, maka Payment Gateway akan mengirimkan pemberitahuan
tertulis kepada Merchant selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah pengalihan tersebut dilakukan. Payment Gateway akan
memberikan opsi kepada Merchant untuk melanjutkan kerja sama
berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dengan pihak
penerima pengalihan setelah berlakunya pengalihan tersebut atau mengakhiri
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini. Dengan menggunakan Layanan Payment
Gateway seterusnya Merchant akan dianggap menyetujui untuk
melanjutkan kerja sama berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway
ini dan segala pengalihan kewajiban yang dilakukan oleh Payment Gateway
akan mengikat dan berlaku kepada Merchant.
c.
Merchant berhak untuk mengalihkan hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Layanan Payment Gateway ini dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Payment Gateway. Segala pengalihan yang
dilakukan dengan cara selain yang diatur dalam Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini akan dianggap batal demi hukum.
7.
Merchant mengerti dan setuju bahwa Perjanjian Layanan Payment
Gateway ini merupakan perjanjian dalam bentuk Kontrak Elektronik dan
tindakan Merchant menekan tombol ‘Ajukan’ saat mengakses Layanan Payment
Gateway merupakan persetujuan aktif Merchant untuk mengikatkan
diri dalam perjanjian dengan Payment Gateway sehingga keberlakuan
Perjanjian Layanan Payment Gateway ini adalah sah dan mengikat secara
hukum dan terus berlaku sepanjang penggunaan layanan Payment Gateway
oleh Merchant.
8.
Merchant tidak akan mengajukan tuntutan atau keberatan
apapun terhadap keabsahan dari Perjanjian Layanan Payment Gateway yang
dibuat dalam bentuk Kontrak Elektronik.
|